H. Fathani menerima Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) untuk Perusahaan Air Mineral dengan merek Mont Drink yang diproduksi oleh PT. Ima Montaz Sejahtera (PT.IMS). H. Fathani menerima SPPT-SNI tersebut pada tahun 2022 di Banda Aceh.
PT. IMS telah memenuhi syarat dan kriteria baik Perusahaan maupun air mineral yang diproduksi. Perusahaan air mineral harus memenuhi serangkaian kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa kriteria tersebut antara lain adalah memenuhi persyaratan dasar pabrik dan pengolahan, penggunaan bahan baku yang aman dan bersih, penggunaan teknologi yang modern dan berkualitas tinggi, pemenuhan persyaratan keamanan lingkungan, dan pemantauan yang ketat terhadap kualitas produk selama proses produksi. Perusahaan juga harus menjalankan prosedur kontrol mutu yang ketat untuk menjamin keamanan dan kualitas air mineral yang dihasilkan. Jika perusahaan berhasil memenuhi semua persyaratan ini, mereka akan diberikan sertifikat SNI oleh badan independen yang ditunjuk oleh pemerintah. Sertifikat SNI menunjukkan bahwa produk tersebut aman dan berkualitas baik, sehingga dapat memberikan kepercayaan dan kepuasan pada konsumen.
SNI untuk kategori air mineral adalah mengacu pada kriteria kualitas dan keamanan air mineral yang terkandung dalam undang-undang. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar air mineral dapat memperoleh sertifikat SNI. Beberapa di antaranya adalah kejernihan, bebas dari kandungan kimia berbahaya, pH yang seimbang, dan tidak mengandung bakteri atau virus yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Semua kriteria ini akan dianalisis dan diverifikasi oleh lembaga independen sebelum produk dapat mendapatkan sertifikat SNI.
PT. IMS dan produknya air mineral Mout Aqua atau mount drink dapat dipastikan aman bagi konsumen. (AD)
0 Komentar untuk "Penyerahan SPPT-SNI Kepada PT. Ima Montaz Sejahtera Lhokseumawe "